Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) - Universitas Satya Negara Indonesia

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang berfungsi sebagai wakil mahasiswa fakultas dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi terhadap jalannya organisasi kemahasiswaan fakultas.

Tugas dan Wewenang DPMF:

  1. Menyusun dan membahas ketetapan DPMF serta mengawasi pelaksanaan ketetapan DPMF.
  2. Menyusun dan membahas GBH BEMF serta mengawasi pelaksanaan GBH BEMF.
  3. Menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas dan menyalurkan kepada pihak-pihak terkait.
  4. Menetapkan dan melantik Gubernur berdasarkan hasil pemilihan umum raya di tingkat fakultas.
  5. Berwenang mengeluarkan SP 1.
  6. Bila dengan batas waktu dua minggu setelah SP 1 dikeluarkan, BEMF masih tidak memperbaiki, maka DPMF berwenang mengeluarkan SP 2.
  7. Bila dengan batas waktu satu minggu setelah SP 2 dikeluarkan, BEMF masih tidak memperbaiki, maka DPMF dapat merubah kepengurusan BEMF.
  8. Pembuatan Surat Peringatan diatur oleh DPMF.